Minggu, 20 Maret 2016

Pembagian Hukum Islam

Hukum-Hukum Islam
     Para ulama membagi hukum islam kedalam dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wad'i. Hukum taklifi adalah tuntunan Allah swt. Ynag berkaitan dengan perintah dan larangan. Hukum wad'i adalah perintah Allah swt. yang merupakan sebab,syarat,atau penghalang bagi adanya sesuatu.


Hukum Taklifi
     Hukum taklifi terbagi kedalam lima bagian, seperti berikut.
1. Wajib (fardu), yaitu aturan allah swt. Yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa. Pahala adalah sesuatu yang akan seseorang pada kenikmatan (surga). Sedangkan doasa adalah sesuatu yang membawa seseorang kedalam kesengsaraan(neraka). Misalnya perintah wajib salat,puasa,zakat,haji dan sebagainya.

2. Sunnah (Mandub), yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan karen berat untuk melakukannya tidaklah berdosa. Misalnya ibadah salat Tarwih, pauasa senin-kamis, dan sebagainya.

3. Haram (Tahrim), yaitu larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau perbuatan. Konsekuensinya adalah jika larangan tersebut tidak dilakukan akan mendapatkan pahala, dan jika tetap dilakukan, akan mendapatkan dosa atau hukuman.Misalnya larangan meminum minuman keras, larangan berzina, larangan berjudi dan sebagainya.

4. Makruh (Karahah), yaitu tunttan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Makruh artinya sesuatu yang dibenci atau tidak disukai. Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan tidaklah berdosa, akan tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Misalnya adalah mengonsumsi makanan yang beraroma tidak sedap karena zatnya atau sifatnya.

5. Mubah (al-ibahah), yaitu sesuatu yang boleh untuk dikerjakan dan boleh untuk ditinggalkan. Tidaklah berdoasa dan berpahala jika dikerjakan atau ditinggalkan. Misalnya roti, minum susu, tidur di kasur, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar